0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Sosialisasi Zakat di Aliantan

Ringkasan: PASIR PENGARAYAN (HUMAS). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA menyampaikan sosialisasi tentang zakat di Desa Aliantan Kecamatan Kabun, Jumat (11/11) yang diikuti para tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan, para muzzakki, pejabat dari kantor desa...
PASIR PENGARAYAN (HUMAS). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA menyampaikan sosialisasi tentang zakat di Desa Aliantan Kecamatan Kabun, Jumat (11/11) yang diikuti para tokoh masyarakat, perwakilan perusahaan, para muzzakki, pejabat dari kantor desa Aliantan, Kepala KUA Kabun, Tokoh agama, tokoh masyarakat, santri dari pondok pesantren se kec. Kabun, Pengurus BAZ, dan masyarakat muslim lainnya. Ahmad Supardi Hasibuan, menyatakan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam, yang mempunyai kelebihan dibanding dengan rukun Islam lainnya. Zakat selain berdimensi ritual, juga berdimensi social. Sedangkan rukun Islam lainnya, hanya berdimensi ritual, sedangkan dimensi sosialnya bersifat tidak langsung. Saat ini, umat Islam Alhamdulillah telah memberikan perhatian yang cukup besar kepada empat rukun Islam, sedangkan perhatian, khusus terhadap rukun Islam tentang Zakat, masih jauh dari harapan. Makanya, tidak heran kalau dikatakan bahwa perhatian terhadap zakat, semacam anak tiri, sedangkan untuk empat rukun Islam lainnya, semacam anak kandung, ujarnya. Rukun Islam itu, semuanya sama. Tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lain. Semuanya sama-sama anak kandung. Semuanya sama-sama penting dalam pandangan agama Islam, tandas Ahmad. Menurut Ahmad Supardi Hasibuan, saat ini banyak penghasilan umat Islam yang seharusnya dikeluarkan zakatnya, namun karena penghasilan tersebut tidak diatur dalam fiqh islam klasik, makanya umat Islam merasa tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Padahal kalau kita berpegang pada firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang kamu keluarkan dari perut bumi. Maka sebenarnya, semua hasil usaha yang halal dan semua hasil yang kita keluarkan dari perut bumi, wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah terpenuhi nishab dan haulnya, jelas Supardi. Makanya kepada umat Islam saya berpesan, agar mengeluarkan zakat dari penghasilan kita, apakah itu dari gaji, hasil sawit, perdagangan, komisi dari penjualan tanah, penghasilan sebagai seorang dokter, termasuk penghasilan sebagai seorang muballigh, tandas Hasibuan. Dana tersebut jika telah terkumpul, maka wajib disalurkan kepada yang berhak menerimanya, tentunya dengan prioritas kepada fakir miskin. Fakir miskin kita masih banyak, dan mereka perlu mendapat perhatian dari kita, khususnya dari umat Islam yang secara financial mampu. (Ash).