0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Taja Pembinaan Pegawai Tentang Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu taja Pembinaan Pegawai tentang Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu,  Sabtu ( 29/01 ).Penyusunan SKP ini dihadiri oleh seluruh Kasi Kemenag...

Rokan Hulu ( Inmas ) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu taja Pembinaan Pegawai tentang Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu,  Sabtu ( 29/01 ).

Penyusunan SKP ini dihadiri oleh seluruh Kasi Kemenag Rohul, Staff, Ka Satker dan Seluruh Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Rohul  dengan narasumber dari Kanwil Kemenag Riau Bapak Surianto dan Kakankemenag Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam Paparannya, Surianto menegaskan bahwa Sosialisasi SKP ini merujuk kepada PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan KMA Nomor 912 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Kemenag.

Penyusunan SKP  pejabat Administrator  ( Kakan Kemenag ) disusun berdasarkan Renstra dan Perkin yakni : 1.Rencana Kinerja diambil dari Sasaran Kegiatan, 2.Indikator Kinerja Individu diambil dari Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, 3. target diambil dari Perjanjian Kinerja.

Lebih lanjut Surianto menjelaskan Penyusunan SKP Pejabat Pengawas yang memiliki atasan Administrator disusun berdasarkan SKP Pejabat Administrator.1. Rencana Kinerja Atasan Langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu Atasan Langsung, 2.Rencana Kinerja diisi dengan Kegiatan- Kegiatan yang akan dilaksanakan 3,Aspek, Paling Sedikit diisi dengan Kuantitas, Dapat ditambah dengan Aspek Kualitas, Biaya dan Waktu 4.Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan di capai 5.Target diisi dengan Satuan Volume.

Sedangkan Penyusunan SKP Pejabat Fungsional Pada Kemenag Kab/ Kota Disusun Berdasarkan SKP Pejabat Administrator Dan Butir Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional :1. Rencana Kinerja Atasan Langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu Atasan Langsung, 2.Rencana Kinerja diisi dengan Kegiatan- Kegiatan yang akan dilaksanakan, 3.Aspek, Paling Sedikit diisi dengan Kuantitas, dapat ditambah dengan Aspek Kualitas, Biaya dan Waktu, 4. Indikator Kinerja Individu diisi dengan target yang Akan di Capai, 5. Target diisi dengan Satuan Volume, ungkapnya.

Selain itu, tentang Penyusunan  SKP Tahun 2021, ada 2 tahap tahap pertama yaitu bulan Januari-Juni 2021 dan Tahap kedua Bulan Juli-Desember 2021, dengan teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli 2021,” ungkapnya.

H Zulkifli Syarif, S.Ag,M.Pd.I selaku Ka Subbag TU sekaligus Ketua Panitia kegiatan Tersebut mengharapkan Kepada Peserta agar bersungguh - sungguh dalam mengikuti kegiatan Penyusunan SKP tersebut dan bisa menyelesaikan pada waktu yang telah ditentukan. 

" Kita hadir disini lbih kurg 34 org dengan daya tangkap dan kemampuan tidaklah sama dalam memahami penyusunan SKP ini. Kami berharap ini menjadi modal dasar kita bagi yang sudah memahami agar menularkan ilmunya kepada teman - temannya kita yang lain sehingga SKP Tahun 2021 bisa kita rampungkan semuanya" Ungkapnya.***(Eel)