0 menit baca 0 %

Kemenag Rohul Usulkan Penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah Mutlak Wewenang Pusat

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah, persatuan dan kesatuan, serta gerakan kesadaran pentingnya kebersamaan dan kesatuan langkah bagi umat Islam Indonesia dalam menghadapi tantangan umat ke depan, yang diyakini semakin berat dan semakin kompleks, maka Kepala Kantor Kement...
Rokan Hulu (Humas)- Dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah, persatuan dan kesatuan, serta gerakan kesadaran pentingnya kebersamaan dan kesatuan langkah bagi umat Islam Indonesia dalam menghadapi tantangan umat ke depan, yang diyakini semakin berat dan semakin kompleks, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengusulkan agar penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah setiap tahun, menjadi wewenang pemerintah pusat dan bukan menjadi wewenang masing-masing ormas keagamaan islam. Demikian disampaikan Ka Kan Kemenag Rohul pada Pertemuan Shilaturrahim menyambut bulan suci ramadhan 1432 H antara Ka Kan Kemenag Rohul dengan pimpinan Ormas Keagamaan Islam se Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (28/7) di Aula Kantor Kemenag Rohul Pasir Pengarayan. Hadir dalam acara tersebut, Ketua NU Rohul, H. Jamal Usman, Lc, Ketua Muhammadiyah Rohul, Akhiruddin, S Ag, Sekretaris MUI Rohul H Zulkifli Syarif, S Ag, Ketua MDI Rohul Ismail, Sekretaris BAZ Rohul Efalisman, S Ag dan pimpinan ormas Islam lainnya se Rokan Hulu. "Dengan diserahkannya wewenang ini kepada pemerintah, maka tidak ada lagi perbedaan di antara masayarakat muslim Indonesia dalam beribadah dan merayakan hari raya, sehingga dengan demikian, umat Islam di seluruh Indonesia, serentak melaksanakan ibadah puasa ramadhan, serentak merayakan hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha," ungkapnya. Hal ini kata Ahmad Supardi sangat penting, sebab menyangkut citra umat Islam yang terkesan tidak mampu menyatukan perbedaan, sekalipun diakui bahwa hal ini sudah terbiasa bagi umat Islam setiap tahun. "Pimpinan umat Islam tingkat pusat, hendaknya berlapang dada, duduk satu meja, menghilangkan ego sektoral dan menonjolkan identitas diri, serta menghormati adanya perbedaan pendapat, termasuk perbedaan pemahaman dalam memahami ajaran agama," tegasnya. Lebih anjut ia mengatakan, kenapa menyatukan perbedaan seperti ini saja tidak dapat dilakukan, padahal kita punya tokoh- tokoh yang memiliki kapabilitas dalam bidang keilmuan, integritas, pengalaman dan lain sebagainya. Untuk itu saya usulkan agar penetapan masalah ini diserahkan saja kepada pemerintah, atau masalah ini menjadi wewenang pemerintah pusat dan bukan menjadi wewenang ormas keagamaan. "Bila perlu ditetapkan melalui Undang-Undang atau minimal melalui Peraturan Presiden, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi," pungkasnya. (ash)