Rokan Hulu ( Inmas ) โ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu bersama Bersama Biro Perjalanan Ibadah Umroh Gelar Rapat konsilidasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh ( PPIU ), Kamis (16/12) di Aula Kemenag Rokan Hulu.
Dalam rapat tersebut, Kakan Kemenag Rokan Hulu Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd bersama seluruh peserta rapat membahas tentang Hal - hal yang paling penting saat pelaksanaan ibadah informasi umroh tahun 2022 dan membahas UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Umroh pasal 86 ayat 1 dan ayat 2.
โ Bekerja sesuai regulasi. Seluruh regulasi tentang haji dan umroh bapak ibuk harus pegang. Salah satunyย yaitu harus ada Undang - undang yang mengatur. Syarat menjalankan ibadah umroh. Pastikan smua administrasi sudah lengkap dan aman termasuk surat Vaksin.โ Tegas H Afrialsah.
Selain itu, H Afrialsah menekankan bahwa untuk menghindari travel umroh bermsalah, kemenag sebagai regulator menerbitkan sebuah prinsip "5 Pasti Umroh + Siskopatuh.***(Eel)