Siak (Kemenag) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Wandi Utama, menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sertipikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Siak pada Selasa (16/09/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Siak, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Harman, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Siak. Tujuan utama kegiatan adalah untuk mengevaluasi sekaligus memonitor progres pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Siak.
Beberapa KUA Kecamatan yang hadir di antaranya KUA Siak, KUA Koto Gasib, KUA Mempura, KUA Dayun, KUA Sungai Apit, KUA Lubuk Dalam, KUA Pusako, dan KUA Kerinci Kanan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memastikan kelancaran program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Monitoring ini dipandang sangat penting sebagai langkah sinergis antara Kementerian Agama, ATR/BPN, serta perangkat daerah terkait. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus memastikan pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dijumpai usai pertemuan ini, Wandi Utama juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kementerian Agama, ATR/BPN, dan pihak kecamatan. “Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut, sehingga proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Siak bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan adanya dukungan semua pihak, insya Allah sekitar 700 aset wakaf yang ada akan benar-benar menjadi ladang amal jariyah dan memberikan maslahat sebesar-besarnya untuk umat,” tutur Wandi Utama.
Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga tersebut, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Siak dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, legalitas tanah wakaf yang kuat juga diyakini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan dan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat. (Fz)