0 menit baca 0 %

Kemenag Siak Laksanakan UKKJ Jabatan Fungsional Guru

Ringkasan: Siak (Kemenag) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melaksanakan Ujian Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional guru pada Selasa (27/08/2024) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Pelaksanaan UKKJ yang dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB ini diikuti oleh dela...

Siak (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melaksanakan Ujian Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional guru pada Selasa (27/08/2024) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.

Pelaksanaan UKKJ yang dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB ini diikuti oleh delapan orang guru, empat  orang guru Kristen dan empat lainnya guru madrasah. Keseluruhan guru tersebut mengikuti UKKJ dari jenjang Ahli Muda ke jenjang Ahli Madya.

Plt. Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Siak, Herman mengatakan, UKKJ merujuk pada surat edaran nomor 2767.B.B1/HK.03.01/2024 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, yang mewajibkan pejabat fungsional untuk mengikuti tes dan lulus Uji Kompetensi. 

"Uji Kompetensi ini sangat penting guna menentukan kelayakan Guru untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi. Selain itu juga sebagai bahan pengembangan karier dan untuk memastikan bahwa guru kita memiliki kualifikasi yang diperlukan guna melaksanakan tugas dengan lebih baik," tutur Harman selaku pemantau UKK.

Adapun delapan guru yang mengikuti UKKJ tersebut yaitu Isnaniah dari MTsS GUPPI, Ahmad Hilal dari MTs Negeri 3 Siak, Zulni dari MTs Negeri 1 Siak, Aini Hidayati dari MIS Asy Syifa, Polora Simamora dari SD Negeri 02 Tualang, Marhen BR Tarigan dari SD Negeri 14 Sawit Permai, Hernita Manurung dari SD Negeri 02 Minas Barat dan Rusmeida Simajuntak dari SD Negeri 05 Minas Timur dengan  pengawas, H.Toto Santoso.

Pelaksanaan UKKJ di Kankemenag Kabupaten Siak berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti baik dari segi teknis kelengkapan maupun peserta ujian. (NA)