Siak (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Resman Junaidi, bersama tim yang terdiri dari Salmiwati, pengelola Organisasi dan Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama (Ortakub) dan Rahayu Agustina, melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan izin pendirian dua rumah ibadah di wilayah Kabupaten Siak pada (Selasa, 25/11/2025).
Verifikasi dilakukan pada dua lokasi berbeda, yaitu Gereja Katolik Santo Paulus Empang Pandan dan Gereja Wesleyan Indonesia Perawang. Dalam kegiatan tersebut, tim memastikan kesesuaian dokumen perizinan, termasuk IMB rumah ibadah, dengan kondisi faktual di lapangan.
Kasubbag TU Kemenag Siak menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan langkah krusial untuk menjamin keabsahan seluruh persyaratan yang diajukan pemohon. “Kami meninjau langsung untuk memastikan bahwa setiap berkas benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan, sebagaimana ketentuan dalam SKB Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah,” ujarnya.
Beliau menambahkan, apabila seluruh persyaratan administratif maupun faktual telah terpenuhi secara lengkap dan tidak ditemukan kendala, maka rekomendasi IMB rumah ibadah dapat segera diterbitkan.
Sementara itu, perwakilan pengurus Gereja Katolik Santo Paulus Empang Pandan menyampaikan apresiasi dan harapannya. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan verifikasi dari Kemenag Siak. Besar harapan kami agar proses perizinan ini dapat berjalan lancar, sehingga umat dapat segera memiliki tempat ibadah yang layak, aman, dan nyaman untuk berdoa serta beraktivitas rohani,” ujar salah satu pengurus.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kemenag Siak dalam menjaga ketertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Fz)