0 menit baca 0 %

Kemenag Siak Lakukan Verifikasi Penutupan Madrasah yang Tidak Aktif

Ringkasan: Siak (Kemenag) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi, didampingi oleh para Pengawas Madrasah yaitu Ahmad Rifa i, Tengku Efendi, dan Fitna Eko Susilo pada (Senin, 22/09/2025), melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap madrasah-madrasah yang sudah tidak aktif namun masih tercat...

Siak (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi, didampingi oleh para Pengawas Madrasah yaitu Ahmad Rifa’i, Tengku Efendi, dan Fitna Eko Susilo pada (Senin, 22/09/2025), melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap madrasah-madrasah yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam system Aplikasi EMIS (Education Management Information System).

Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan faktual dan status operasional madrasah yang bersangkutan sebelum diterbitkannya surat rekomendasi penutupan. Proses ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan validasi data lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Setelah proses verifikasi lapangan dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa madrasah benar-benar tidak aktif, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak akan menerbitkan surat rekomendasi penutupan. Surat tersebut kemudian akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, yang memiliki kewenangan untuk memproses lebih lanjut penutupan secara administratif. Proses ini akan diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penutupan Madrasah oleh Kementerian Agama Pusat.

Berikut adalah daftar madrasah yang menjadi sasaran verifikasi dan diajukan untuk proses penutupan karena sudah tidak beroperasi: MTs Al Wathaniyah Tualang, MTs Mutiara Minas, MTs Seminai Cemerlang Kerinci Kanan, MA Hidayatunnajah Dayun, MA Miftahul Qur’an Kerinci Kanan.

Kepala Kankemenag Siak menegaskan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga akurasi data serta menjamin efektivitas pengelolaan pendidikan madrasah di Kabupaten Siak. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh lembaga yang terdata benar-benar aktif menjalankan kegiatan pembelajaran. Data yang valid adalah dasar dari kebijakan yang tepat,” tutup Erizon Efendi di sela-sela kegiatan verifikasi. (Fz)