Riau (Kemenag) — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali menerbitkan izin operasional bagi empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Provinsi Riau. Penyerahan SK izin tersebut dilakukan Kamis (9/10/2025) sebagai bentuk legalitas resmi bagi KBIHU dalam melaksanakan kegiatan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Defizon, menjelaskan bahwa setiap KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah dari Menteri Agama.
“Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” ujar Defizon.
Ia menambahkan, izin tersebut diajukan, diproses dan ditetapkan sebelum terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Izin ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri Agama dan berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan bimbingan serta pendampingan bagi jemaah haji reguler dan jemaah umrah.
Menurut Defizon, pemberian izin ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap KBIHU menjalankan tugasnya secara profesional, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Kita ingin seluruh KBIHU di Riau beroperasi dengan legal dan profesional, agar jemaah mendapatkan bimbingan yang benar, terarah, dan sesuai tuntunan syariat,” tambahnya.
Adapun Empat KBIHU yang resmi memperoleh izin operasional tersebut adalah KBIHU Kampar Darussalam, KBIHU Abdul Malik, KBIHU Muhammadiyah Siak, dan KBIHU Hajar Aswad.
Dengan diterbitkannya izin baru ini, total jumlah KBIHU berizin di Provinsi Riau semakin bertambah, yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembinaan calon jemaah haji dan umrah di daerah tersebut.