0 menit baca 0 %

Kementerian Agama Kab. Kampar Keluarkan Aturan Sistim Kerja Pegawai Pada Masa Covid-19 Dalam Tatanan Normal Baru

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kementerian Agama Kab. Kampar keluarkan aturan sistim kerja pegawai pada masa covid-19 dalam tatanan normal baru. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M. Ag melalui Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) – Kementerian Agama Kab. Kampar keluarkan aturan sistim kerja pegawai pada masa covid-19 dalam tatanan normal baru. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M. Ag melalui Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB kepada humas di ruang kerjanya, senin 02-11-2020.
Lebih lanjut Fuadi mengatakan surat tentang aturan sistim kerja pegawai pada masa covid-19 dalam tatanan normal baru ini telah kita kirimkan keseluruh Kasi,  Kepala Madrasah Negeri, Kepala Kantor Urusan Agama  (KUA) Kecamatan dan Ketua Pokjawas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar pada hari selasa 27 Oktober 2020 yang lalu. Dalam Tatanan Normal Baru, dengan ini disampaikan Kepada Saudara Hal - Hal Sebagai Berikut:

1.  Pegawai Bekerja dikantor Melalui 2 Model yaitu WFH dan WFo
2. Dalam Melaksanakan Tugas ditempat Kerja Wajib Memakai Masker, dan Selalu Menjaga Jarak Serta Mencuci Tangan Sebelum dan Setelah Beraktifitas
3. Tidak Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat yang Tidak Memakai Masker
4. Mengatur Pegawai Yang Masuk Kantor Sebanyak 50?ri Jumlah Pegawai yangAda, Pegawai yang Bekerja Secara WFO Absennya di eOffice Menggunakan Absen WFO, Untuk itu Mohon Kepada Saudara Menyampaikan Daftar Pegawai yang Bekerja Secara WFO kepada Kasubbag TU Mulai Tanggal 2 s.d 28 November 2020 (Daftar Pegawai WFO Minggu Ganjil dan Minggu Genap, dapatdisampaikan Melalui WA Group Kepegawaian)
5. Pengaturan Ketentuan Sistem Kerja pada Masa Covid-19 dalam Tatanan Baru ini Berlaku Mulai Tanggal 2 s.d 28 November 2020. (Ags,Usm,Ftm)