Kemenag (Kuansing) โ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai langkah transformasi digital dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan kerja kementerian pada 1 Agustus 2025.
Penerapan perdana aplikasi Srikandi ini sudah dimulai di Seksi Pakis dalam pembuatan Surat Rekomendasi. Sebagai wujud nyata Kepala Kantor Kementerian Agama Kuansing, H.Suhelmon, MA, menerbitkan surat resminya pada tanggal 1 Agustus 2025 hasil dari surat keluar Srikandi. "Mulai 4 Agustus 2025 semua surat keluar mempergunakan aplikasi Srikandi" ujarnya.ย ย
Penggunaan aplikasi Srikandi merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
โDengan Srikandi, pengelolaan arsip akan menjadi lebih efisien, tertib, dan akuntabel. Ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola administrasi yang transparan dan terdokumentasi secara digital,โ lanjut Suhelmon.
Aplikasi Srikandi merupakan platform kearsipan nasional yang dikembangkan oleh empat instansi pemerintah, yakni ANRI, Kementerian PANRB, BSSN, dan KOMINFO. Melalui aplikasi ini, proses penciptaan, penggunaan, penyimpanan, dan pelindungan arsip dapat dilakukan secara elektronik dan tersistem.
Kementerian Agama menjadi salah satu kementerian yang berkomitmen untuk menerapkan Srikandi secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sebagai tahap awal, implementasi dilakukan oleh Seksi Pakis Kuansing.ย
Dengan penerapan ini, diharapkan proses administrasi di Kementerian Agama semakin modern dan mampu menjawab tantangan era digital, sekaligus memperkuat integrasi data dan informasi kearsipan nasional. (ei)