0 menit baca 0 %

Kementerian Agama Rokan Hulu Lakukan Sosialisasi UU No.8 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran, Pembatalan dan Pra Manasik Haji pada Masa Covid 19

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kan Kemenag Rokan Hulu ( H. Marthillevi Saleh, S.Ag, M.Sy ), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau ( Drs. H. Mahyudin, MA sampaikan Sosialisasi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pendaftaran, Pembatalan dan Pra Manasik Ha...

Rokan Hulu ( Inmas ) - Didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kan Kemenag Rokan Hulu ( H. Marthillevi Saleh, S.Ag, M.Sy ), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau ( Drs. H. Mahyudin, MA sampaikan Sosialisasi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pendaftaran, Pembatalan dan Pra Manasik Haji pada Masa Covid 19 di Kemenag Rokan Hulu. 

Sebelum memasuki tempat pelasanaan  kegiatan, Ka Kanwil lakukan pemeriksaan suhu tubuh serta mencuci tangan dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan. Disamping tu, didepan para peserta beliau juga sampaikan penting nya menjaga kesehatan pada masa pandemi Covid pada saat ini, seperti memakai  masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak.

Dalam menyampaikan materinya, H. Mahyudin menegaskan bahwa tidak ada pembatalan ibadah haji, namun yang dilakukan itu adalah pembatalan keberangkatan ibadah haji. 

“ Ibadah haji itu tetap dilaksanakan, tidak ada pembatalan” Tegasnya.

Selanjutnya beliau menjelaskan apa saja yang terkandung di dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pendaftaran, Pembatalan dan Pra Manasik Haji pada Masa Covid 19

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Rokan Hulu tersebut berlangsung pada Kamis (8/10) di hadiri oleh seluruh Staff PHU dan Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu.***(Eel)