Siak (Inmas) – Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd di
hadapan 46 calon pengantin (23 Pasang) yang mengikuti kegiatan Suscatin di KUA Kecamatan
Tualang, beliau memaparkan banyak hal baik tentang psikologi rumah tangga
hingga materi tentang Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan. Selain itu, H.
Erizon Efendi juga menjelaskan tentang kebijakan Kementerian Agama perihal
tentang membentuk keluarga sakinah.
Â
Mengawali penjelasannya, Kepala Kankemenag Siak
tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Suscatin yang diselenggarakan oleh BP4
Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Siak ini bertujuan untuk
mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan
Suscatin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang
Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Suscatin ini juga para peserta
dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri,
serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan
dan kehidupan rumah tangga.
Â
H. Erizon Efendi menyampaikan bahwa, peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU
NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, peraturan
perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus
semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada.
Â
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: 1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 2. Dalam hal terjadi
penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang
tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang
cukup. 3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan
melangsungkan perkawinan. 4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau
kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6).
Â
Selanjutnya,
H. Erizon menjelaskan bahwa tujuanÂ
perkawinan tidak  akan terwujud tanpa diusahakan, dan cara mewujudkannya menurut ketentuan
psl.1 UU. No.1 Th.1974Â adalah harus
berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa ,Â
artinya harus berdasar agama masing-masing. SemuaÂ
yang diperintah oleh agama
laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan. (Hd)