0 menit baca 0 %

KEPALA BPJS KETENAGAKERJAAN KONSULTASI & KOORDINASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL DI KEMENAG INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Program Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh pekerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.

Indragiri Hulu, (Inmas). Program Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh pekerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah peraturan perundangan adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Hari Tua; Jaminan Pensiun; Kehilangan Pekerjaan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Jumโ€™atย  23 Juli 2021; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Helena bersama staf melaksanakan konsultasi dan koordinasi terhadap Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag selaku mewakili Kakankemenag Kab. Inhu didampingi Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan, terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan oleh Helena bahwasanya konsultasi maupun koordinasi yang dilakukan juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi, Sosialisasi dan Edukasi kepada Pemerintah Daerah merujuk kepada regulasi, coverage kepesertaan, perlindungan pekerja dan perizinan di pemerintahan daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastruktur di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(tulang)