0 menit baca 0 %

Kepala Desa Senderak Konsultasi Wakaf Di Kantor Kemenag Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (inmas)-Kepala desa senderak mendatangi kantor kementerian agama kabupaten bengkalis. kedatangan yang diterima langsung oleh H Ibrahim  penyelenggara syariah kantor kementerian agama kabupaten bengkalis bertujuan untuk konsultasi wakaf bersama, rabu.

Bengkalis (inmas)-Kepala desa senderak mendatangi kantor kementerian agama kabupaten bengkalis. kedatangan yang diterima langsung oleh H Ibrahim  penyelenggara syariah kantor kementerian agama kabupaten bengkalis bertujuan untuk konsultasi wakaf bersama, rabu. (06/01)

H Ibrahim menjelaskan mengenai wakaf yaitu  Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya.

Selanjut nya Wakaf dapat bermanfaat tidak hanya bagi kaum dhuafa atau anak yatim, tapi spektrumnya untuk semua golongan ekonomi. Tidak salah, jika wakaf yang manfaatnya tidak terbatas disebut sebagai sarana ekonomi untuk pembangunan umat.

"Manfaat wakaf akan dirasakan oleh orang yang berwakaf, yang mengelola wakaf dan menerima wakaf".  demikian di sampaikan  h Ibrahim kepada kepala desa senderak.(hms)