0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Bersama Jajaran Kasi Ikuti Webinar Diseminasi Integritas Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Risk Profiling Gratifikasi

Ringkasan: Siak (Kemenag) Kamis, (20/06/2024), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi bersama jajaran Kepala Seksi (Kasi) mengikuti webinar "Diseminasi Integritas Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Risk Profiling Gratifikasi" yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian A...

Siak (Kemenag) – Kamis, (20/06/2024), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi bersama jajaran Kepala Seksi (Kasi) mengikuti webinar "Diseminasi Integritas Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Risk Profiling Gratifikasi" yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Seperti terlampir dalam surat undangan, tujuan kegiatan yang diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia ini adalah dalam rangka penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Kegiatan Webinar ini dibuka Sekretaris Itjen Kementerian Agama RI, Kastolan yang mewakili Inspektur Jendral. Dalam arahannya, Kastolan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting menyatukan pemahaman tentang gratifikasi. “Penitng kita mengetahui gratifikasi itu apa dan bagaimana praktek terbaik pengendalian gratifikasi oleh unit pengendalian dan pengelolaan gratifikasi”, ujarnya.

Adapun narasumber webinar diisi oleh Inspektorat Jenderal, Kankemenag Kabupaten Bantul dan KPK RI. Pada webinar ini, peserta mendapatkan bimbingan serta arahan dari narasumber tentang pemetaan titik rawan praktek gratifikasi pada satuan kerja Kementerian Agama.

Terlihat Kepala Kankemenag Siak bersama Kasi mengikuti kegiatan webinar ini dengan serius menyimak seluruh pemaparan dan arahan narasumber. H. Erizon Efendi menyatakan bahwa Kemenag Kabupaten Siak berkomitmen untuk menolak praktek korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kankemenag Siak. “Kegiatan ini penting untuk menciptakan wilayah kerja yang bebas korupsi dan gratifikasi”, tukasnya. (Hd)