0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Buka Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (29/09/2020), Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom. Kegiatan ini menghadirkan siswa/i sebanyak 60 orang bertempat di Aul...

Siak (Inmas) – Selasa, (29/09/2020), Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom. Kegiatan ini menghadirkan siswa/i sebanyak 60 orang bertempat di Aula MAN 1 Siak.

Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Berau Nomor 214 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah”.

Dalam sambutannya, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kankemenag Siak menyampaikan tentang pentingnya bimbingan pra nikah bagi kalangan remaja terutama juga pelajar atau siswa/siswi. Agar memiliki bekal dalam mengarungi kehidupan rumah tangga nantinya. “Mempersiapkan perkawinan menuju keluarga sakinah adalah puncak dari keluarga harmonis dan itu adalah keluarga ideal yang dengan mengetahui ilmunya Insya’Allah kita dapat mencapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,” jelas Muharom.

Sedangkan Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan tersebut adalah untuk memberi bekal pengetahuan awal kepada siswa dan siswi pra nikah tentang perkawinan, dampak negative nikah dini, sosialisasi pemberlakuan UU nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Semua Kegiatan ini murni dari dana DIPA Bimas Islam Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan tersebut dengan menghadirkan 3 orang Narasumber adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom yang membahas tentang “Pendewasaan Usia Nikah Sebagai Upaya Penguatan Mental Guna Menciptakan Keluarga Sakinah”., Kepala Subbag TU Kankemenag Siak, Drs. Nursya dengan materi “Psikologi Perkawinan Usia Remaja (Antara Ekspektasi dan Realitas)” dan Kepala Seksi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dra. Hj. Idah Heridah yang membahas “Membangun Ketahanan Keluarga di Era Digital”. (Hd)