Siak (Inmas) – Dilaksanakan di Masjid Al Mukarromah, Kecamatan Lubuk Dalam, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak membuka pelaksanaan bimbingan Manasik Haji mandiri yang diikuti sebanyak 17 orang Jamaah Calon Haji (JCH) pada Selasa, (06/02/2024). Â
H. Erizon Efendi mengawali sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi. Selain itu, dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah melalui mitranya seperi IPHI, KUA dan pihak Kecamatan, Kankemenag Kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan ataupun manasik kepada seluruh calon jemaah haji sehingga pada pelaksanaan haji di tanah suci, jemaah haji kita tidak mengalami kesulitan dan kendala.
Kepada 17 orang JCH tersebut, H. Erizon Efendi berharap agar dapat mengikuti setiap pelaksanaan manasik haji, baik itu manasik haji mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten nantinya. Semoga dengan kegiatan manasik haji ini seluruh jama’ah calon haji asal Kecamatan Lubuk Dalam ini dapat mengikuti dengan baik hingga tiba hari H nya nanti. (Hd)
Â