0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Lantik Lima Kepala KUA

Ringkasan: Siak (Inmas)   Rabu, (10/02/2021), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom, melantik Lima orang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kankemenag Siak. Adapun nama-nama pejabat Ka KUA yang dilantik tersebut adalah; Alwis, S.Sos.I., MA sebagai Ka.

Siak (Inmas) –  Rabu, (10/02/2021), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom, melantik Lima orang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kankemenag Siak. Adapun nama-nama pejabat Ka KUA yang dilantik tersebut adalah; Alwis, S.Sos.I., MA sebagai Ka. KUA Kecamatan Minas yang sebelumnya menjadi Ka KUA Kecamatan Sungai Mandau., Andri, S.Ag sebagai Ka. KUA Kecamatan Sungai Mandau yang sebelumnya menjabat sebagai Ka KUA Kecamatan Koto Gasib., H. Zul Azmi, S.Ag sebagai Ka KUA Kecamatan Koto Gasib yang sebelumnya adalah Ka KUA Kecamatan Bungaraya., Harman, S.Ag sebagai Ka KUA Kecamatan Bungaraya yang sebelumnya menjabat Ka KUA Kecamatan Kandis dan Subambang Isa Amsari, S.HI menjadi Ka KUA Kecamatan Kandis yang sebelumnya menjadi Ka KUA Kecamatan Minas.

Acara pelantikan dipandu oleh, Salmiwati, S.HI. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh salah seorang staf Subbag TU, Nia., Pembacaan Surat Keputusan Menteri oleh Staf Subbag TU, Awaludin Romadhani., Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Kepala Kankemenag Siak. Selesai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penendatanganan berita acara pengambilan sumpah dari pejabat yang mengangkat sumpah, pejabat yang mengambil sumpah dan para saksi.

Setelah penendatanganan berita acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Kata Pelantikan Jabatan oleh kepala Kankemenag Siak. Setelah itu dilaksanakan serah terima jabatan antara Ka KUA lama dan yang baru. Rangkaian acara terakhir ditutup dengan pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas. 

Kakankemenag dalam amanahnya mengatakan kepala KUA harus mampu melakukan koordinasi/komunikasi dengan staf, camat dan stake holder yang lain agar mampu bersinergi. Tugas Kepala KUA bukan sekedar melaksanakan perkawinan dalam wilayahnya, namun segala urusan menyangkut keagamaan adalah tanggungjawab Kepala KUA. Terakhir Kakankemenag menyampaikan selamat atas pelantikan kedelapan orang Ka KUA semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik. Acara pelantikan kemudian ditutup dengan pembacaan do’a yang dipandu oleh H. Ahmad Muhaimin, S.Ag selaku Rohaniawan. (Hd)