Siak (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd, pada Rabu, (27/10/2021), didaulat menjadi salah satu narasumber di kegiatan Kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan KKMI di Gedung Pendopo MI As Siddiqiyah Siak. Dalam paparan materinya, H. Erizon berbicara tentang moderasi beragama. “Moderasi beragama memiliki makna cara beragama jalan tengah, tidak ekstrim, tidak mengentengkan urusan agama, dan tidak berlebihan dalam urusan agama. Demikian pula tidak ekstrim menerjemahkan teks agama sesuai kehendaknya, pun tidak mendewakan akal sehingga mengabaikan makna dan maksud dari teks agama itu sendiri”, ujarnya.
Lebih lanjut, H. Erizon menjelaskan, prinsip utama moderasi beragama adalah adil yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya, berimbang yakni selalu berusaha di tengah dua kutub, tidak ekstrim kiri dan tidak ekstrim kanan. Sikap ekstrim misalnya ditunjukkan dengan sikap enteng bahkan menjadikan agama sesuatu yang tidak perlu.
"Moderasi beragama dan moderasi agama tidaklah sama, bahwa agama tidak perlu dimoderasi, karena agama sendiri telah mengajarkan bagaimana bersikap moderasi. Yang perlu dimoderasi adalah cara penganut agama dalam menjalankan, memahami dan menghayati agamanya agar ekstrim kiri dan ekstrim kanan”, tambahnya. (Hd)