0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Paparkan Materi Kebijakan Strategi Kementerian Agama Dalam Peningkatan Layanan KUA

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis, (07/10/2021), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd dalam materinya ketika mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Layanan KUA Kecamatan di Grand Royal Hotel Siak menjelaskan tentang bagaimana Kebijakan Strategi Kementerian Agama Dala...

Siak (Inmas) โ€“ Kamis, (07/10/2021), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd dalam materinya ketika mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Layanan KUA Kecamatan di Grand Royal Hotel Siak menjelaskan tentang bagaimana Kebijakan Strategi Kementerian Agama Dalam Peningkatan Layanan KUA. H. Erizon menjelaskan bahwa berdasarkan PMA No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi: (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; (2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; (3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; (4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; (5) pelayanan bimbingan kemasjidan; (6) pelayanan bimbingan hisab rukyat; (7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; (8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan (9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.ย 

โ€œDari 9 (Sembilan) fungsi tersebut, ada 6 (enam) yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan keagamaan kepada masyarakat yaitu: (1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; (2) pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah; (3) pelayanan bimbingan kemasjidan; (4) pelayanan bimbingan hisab rukyat; (5) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; dan (6) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,โ€ terangnya.

Terakhir, H. Erizon berpesan kepada seluruh Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh dan Operator agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan. (Hd)