0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Serahkan Piagam Izin Operasional dan SK Kepada 10 Lembaga Madrasah

Ringkasan: Siak (Inmas) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Senin, (05/07/2021) dilaksanakan kegiatan penyerahan piagam izin operasional dan SK dari Kantor Kemenag Kabupaten Siak kepada 10 madrasah. Kesepuluh Lembaga Pendidikan Agama yang secara resmi mendapat ijin operasional tersebut a...

Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Senin, (05/07/2021) dilaksanakan kegiatan penyerahan piagam izin operasional dan SK dari Kantor Kemenag Kabupaten Siak kepada 10 madrasah. Kesepuluh Lembaga Pendidikan Agama yang secara resmi mendapat ijin operasional tersebut adalah; 2 RA (Raudlatul Athfal)., 2 MI (Madrasah Ibtidaiyah)., 4 MTs (Madrasah Tsanawiyah )., dan 2 MA (Madrasah Aliyah). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kankemenag Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd, Kasi Pendis, H. Resman Junaidi, S.HI, Ketua Pokjawas Provinsi Riau, Drs. H. Syaifuddin dan Kepala Yayasan serta Kepala Madrasah.

Kepala Kankemenag Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd dalam arahannya pada penyerahan izin operasional dan SK tersebut mengatakan  bahwa terbitnya Surat Keputusan tersebut tidak secara tiba-tiba, tentunya harus melalui beberapa tahapan sesuai regulasai dan aturan  yang telah ditetapkan, untuk itu amanah ini harus betul-betul dilaksanakan, sehingga semua perjuangan baik dari lembaga atau dari kami tidak sia-sia.

“Kami berharap bahwa terpenting bagi lembaga pengelola pendidikan harus bisa memanage penyelenggaraan pendidikan, mulai dri tingkat ketua, kepala sekolah, para tenaga pendidik, serta vasilitas pendukung proses penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan harapan, yaitu mewujudkan dan menciptakan anak didik generasi bangsa yang cerdas, pintar , berakhlakulkarimah serta terbentuknya anak didik yang berkarakter,” terang Erizon.

Sementara itu, H. Resman Junaidi, S.HI selaku kepala Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Siak dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pengajuan izin operasional lembaga pendidikan ini harus melalui beberapa tahapan, mulai dari memproses dengan pemeriksaan dokumen pendukung, dilanjutkan verifikasi Dokumen, Verivikasi Lapangan dan setelah lengkap baru kemudian izin operasional dikeluarkan. Ini semua menjaga integitas dan profesionalitas yang terus dijaga. 

Adapun 10 madrasah yang menerima piagam izin perasional pada kegiatan tersebut adalah; 1. RA. Zain Nurullah., 2. RA. AZ Zahra., 3. MI. Qur'ani., 4. MI. Nurussaidin., 5. MTs. Nurul Haq., 6. MTs. Zainul Mustofa., 7. MTs. Yanbul Ulum., 8. MTs. Said Jakfar Al Barzanji., 9. MA. Nur Hidayah., 10. MA. Said Jakfar Al Barzanji. (Hd)