Siak (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom, Rabu, (21/01/2021), menghadiri acara peresmian Gedung Ruang Belajar Pondok Pesantren Darul Hadits Sultan Yahya yang beralamat di Jalan Tengku Buwang Asmara, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, oleh Bupati Siak, Drs. H. Muharom. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan oleh Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si didampingi Direktur PT Bumi Siak Pusako, Iskandar dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom.
Dikutip dari laman metroterkini.com, kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur PT BSP dan Bupati Siak serta pengguntingan pita, maka resmilah pemakaian ruang belajar bagi anak-anak Ponpes penghafal hadits ini. Kepada Humas Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom menyampaikan rasa syukurnya karena telah dibangunnya fasilitas dan sarana di Pondok Pesantren Tahfidz Hadits Sultan Yahya sebanyak tiga kelas. “Insya’Allah gedung ini selanjutnya akan dipakai untuk proses belajar mengajar bagi 29 orang santri. Kita bersyukur ruang kelas belajar untuk para santri sudah berdiri dan santrinya pun sudah belajar," ujarnya senang.Â
Kedepannya, Bupati Siak akan mengupayakan pembangunan asrama dan masjid yang sebelumnya masih satu atap dengan ruang belajar dan sholat. Dia pun berharap bantuan pembangunannya melalui dana CSR dari perusahaan lain. Untuk di Riau lanjutnya, baru inilah ada Ponpes Tahfidz Hadits yang di inisiasi oleh badan wakaf Siak bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Siak dan Baznas Siak.Â
Usai meresmikan ruang kelas, Kepala Kankemenag Siak bersama Bupati Siak selaku Ketua BWI Perwakilan Siak melakukan peletakan batu pertama pembangunan ruko Minimarket Syari'ah yang akan dimulai sebanyak dua pintu. Sumber dananya dari wakaf tunai seribu sehari, yang dikumpulkan oleh sejumlah OPD, BUMD dan lain-lain. Bupati Alfedri berharap dengan adanya Minimarket ini bisa mendukung biaya operasional ponpes Sultan Yahya. Selain itu jika upaya bisnis syariah bisa berkembang dilokasi itu, dananya bisa untuk kepentingan umat. (Hd)