0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kemenag Siak Ikuti Konsolidasi Nasional Pengelolaan Konflik Kepentingan

Ringkasan: Siak (Kemenag) - Jumat, (05/12/2025), Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan transparansi di seluruh jajaran, mulai dari pusat hingga daerah. Upaya serius ini diwujudkan melalui kegiatan "Sosialisasi Implementasi Pengelolaan Konflik Kepe...

Siak (Kemenag) - Jumat, (05/12/2025), Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan transparansi di seluruh jajaran, mulai dari pusat hingga daerah. Upaya serius ini diwujudkan melalui kegiatan "Sosialisasi Implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI.

Semangat ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Dr. H. Erizon Efendi, yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari ruang kerjanya. Sosialisasi ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Implementasi Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kementerian Agama untuk periode 2025-2026. Lebih penting lagi, inisiatif ini merupakan salah satu milestones yang telah disepakati bersama antara Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut adanya penetapan dan penerapan pengelolaan konflik kepentingan secara struktural.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang sangat luas, mencakup seluruh pejabat kunci Kemenag. Mulai dari Pejabat Eselon I, II, dan III di seluruh unit utama di pusat—termasuk Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, Inspektorat Jenderal, hingga Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM—sampai seluruh Rektor dan Pejabat di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Bahkan, sosialisasi ini menjangkau hingga ke daerah, dengan partisipasi Pejabat Kemenag dari seluruh Kantor Wilayah Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kemenag Siak.

Dalam sesi yang padat, acara dibuka dengan laporan dari Focal Point Stranas PK yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, diikuti oleh arahan resmi dari Inspektur Jenderal. Inti dari sosialisasi berfokus pada Dua materi utama: Pertama, penjelasan mendalam mengenai pengisian Aplikasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang disampaikan oleh Tim Kerja Sistem Informasi; dan Kedua, pemaparan detail mengenai Aturan Teknis yang menjadi landasan hukum pengelolaan konflik kepentingan, dibawakan oleh Tim Kerja Hukum. Konsolidasi nasional ini menunjukkan keseriusan Kemenag untuk menutup celah-celah korupsi dan memastikan bahwa kepentingan publik selalu didahulukan di atas kepentingan pribadi. (Hd)