0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Laksanakan Monitoring Terhadap Hasil Mutasi ASN di KUA Kecamatan Minas

Ringkasan: Siak (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S. Ag, M.Pd melaksanakan monitoring terhadap hasil mutasi ASN di KUA Kecamatan Minas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (19 Januari 2022) sesaat setelah Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten melaks...

Siak (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S. Ag, M.Pd melaksanakan monitoring terhadap hasil mutasi ASN di KUA Kecamatan Minas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (19 Januari 2022) sesaat setelah Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten melaksanakan pembinaan dan monitoring terhadap Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Erizon Efendi, S. Ag, M. Pd yang didampingi langsung oleh Kasubag Tata Usaha Drs. H. Nurysa, Fadlullah, S.Pd.I selaku anggota tim Area Pengawasan untuk Percepatan Pencapaian menuju Wilayah Zona Integrasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas Alwis, S. SosI, MA dan staff, serta seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Erizon Efendi, S. Ag, M. Pd mengatakan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana pengaruh mutasi dilakukan terhadap ASN, mulai dari program kegiatan, bukti fisik pelaksanaan program dan tentunya juga perubahan fisik kantor sejak yang bersangkutan dimutasi. Andaikan sejak mutasi dilakukan dan ternyata tidak ada perubahan atau peningkatan baik dari segi program ataupun perubahan fisik kantor tentunya tujuan dasar mutasi dianggap gagal, karena memang tujuan dasar dari mutasi adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai, penyegaran, menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi jabatan serta untuk memperluas atau menambah pengetahuan pegawai.

Erizon Efendi menambahkan, bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat di bidang keagamaan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang berada di tingkat Kecamatan, satu tingkat dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) melaksanakan sebahagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dibidang Urusan Agama Islam. 

"Oleh sebab itu, diharapkan kepada semua stakeholder di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas khususnya agar terus berbenah, berazzam untuk terus menjadi yang terbaik dan tentunya tetap berkomitmen agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik pula kepada masyarakat," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas, Alwis, S. Sos.I, MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dan Kasubag TU serta Tim Area Pengawasan untuk Percepatan Pencapaian menuju Wilayah Zona Integrasi Kementerian Agama Kabupaten Siak yang telah memilih Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas salahsatu diantara 2 (dua) KUA Kecamatan yang dijadikan sebagai sampel monitoring dari 5 (lima) Kepala KUA Kecamatan yang dimutasi pada pertengahan Februari 2021 yang lalu.

Alwis menambahkan bahwa sejak dimuatsi pada bulan Februari 2021 yang lalu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas. "Kami beserta Keluarga Besar KUA Kecamatan Minas terus berbenah dan melakukan perbaikan untuk meningkatkan pelayanan dengan simbol KUA Kecamatan Minas “Menuju Teman Baik” (Tertata, Aman, Bermanfaat, Indah dan Barokah) dengan rincian kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai berikut: 

1. Merenovasi brown office sehingga tersedia 2 (dua) pelayanan, sebelumnya hanya satu pelayanan,

2. Telah merenovasi semua lantai ruangan dengan memasang keramik, yang sebelumnya rusak dan tidak berkeramik. Adapun ruangan yang sudah dikeramik diantaranya Ruang Kerja Kepala KUA, Ruang Tamu (Khusus Siskohat Mobile), Ruang Rapat dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Ruang Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Ketua BP4, Ruang Pantry dan 2 (dua) kamar mandi/ toilet,

3. Membagi ruang pelayanan; Brown Office yang digunakan untuk Pelayanan Umum, ruang Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Ketua BP4 dikhususkan untuk konsultasi perorangan dan kelompok plus arsip, ruang Penyuluh Agama Islam Non PNS digunakan untuk pemeriksaan berkas calon pengantin,

4. Terpasangnya dan perbaikan jaringan listrik baru untuk setiap ruangan sebanyak 9 (sembilan) titik.

5. Perbaikan sumur bor sehingga pasokan air memadai, sebelumnya rusak dan kurangnya pasokan air bersih,

6. Telah memasang 2 AC (air condotioner) untuk 2 (dua) ruangan, yaitu ruang pelayanan umum dan ruang kerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas, 

7. Merenovasi Balai Nikah, dan menambah media (pelaminan) dalam kegiatan prosesi akad nikah dalam kantor, yang awalnya  prosesi akad nikah dilaksanakan pada kapret yang disediakan, maka sejak Maret 2021 prosesi akad nikah dalam kantor dilaksanakan dibalai nikah dengan menggunakan meja dan kursi khusus yang diperuntukkan untuk catin, wali, saksi dan keluarga calon pengantin, sehingga prosesi akad nikah lebih hikmat dan tenang," jelasnya gamblang.

Diakhir kegiatan monitoring tersebut Alwis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan donatur yang telah membantu untuk merealisasikan program kegiatan dengan baik pada tahun 2021 khususnya, dan semoga beberapa program pembangunan khususnya ditahun 2022 dapat terealisasi pula hendaknya yaitu penambahan bangunan dan ruang pelayanan serta mushollah mini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas. "Semoga Allah memudahkan langkah kami hendaknya," kata Alwis mengakhiri penuh harap. (Aws/ Hd)