Pekanbaru
(Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. A.Karim, M.Pd.I
sosialisasi peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung Majelis Dakwah
Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru. Senin (20/09/2021).
Â
Turut
hadir dalam sosialisasi tersebut H. Abdul Wahid, S.Ag M.I.Kom beserta jajaranya,
kepala madrasah, serta KUA. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor
94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini memuat
mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak
menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Â
Peraturan
telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus
2021. Peraturan ini dibuat guna meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan fungsi peraturan ini, Kemenag Kota Pekanbaru mengadakan
aplikasi e-office yang akan launching
pada bulan Oktober mendatang.
Â
Dalam
PP 94 Tahun 2021 tentang ketentuan disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS
yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat serta
pelanggaran terhadap kewajiban melapor harta kekayaan bagi ASN.