0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Sosialisasi PP 94 Tahun 2021

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. A.Karim, M.Pd.I sosialisasi peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru.

Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H. A.Karim, M.Pd.I sosialisasi peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru. Senin (20/09/2021).

 

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut H. Abdul Wahid, S.Ag M.I.Kom beserta jajaranya, kepala madrasah, serta KUA. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

 

Peraturan telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021. Peraturan ini dibuat guna meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Untuk mewujudkan fungsi peraturan ini, Kemenag Kota Pekanbaru mengadakan aplikasi e-office yang akan launching pada bulan Oktober mendatang.

 

Dalam PP 94 Tahun 2021 tentang ketentuan disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat serta pelanggaran terhadap kewajiban melapor harta kekayaan bagi ASN.