Pekanbaru (Kemenag)- Pada Selasa (22/07/20025). Kepala KUA beserta Penghulu dan Penyuluh Agama melalukan sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan nikah di 3 Kelurahan yaitu pada Kelurahan Maharani, Kelurahan Rumbai Bukit dan Kelurahan Rantau Panjang. Sosialisasi GAS ini dipimpin langsung oleh Ka. KUA Rumbai Hasbirullah sebagai bentuk tindak lanjut SE Nomor 6/2025.
Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.
Hasbirullah mengajak Masyarakat Kota Pekanbaru khususnya Warga Kec. Rumbai/Rumbai Barat untuk menyadari pentingnya Pencatatan Pernikahan secara RESMI di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak memiliki Buku Nikah atau tidak/belum tercatat di KUA atau sudah memiliki Kartu Keluarga/KK tetapi tertulis Menikah tidak tercatat.
Adapun jadwal Pelaksanaan Program ini di mulai 1 Juli-30 Desember 2025. Dengan Tahapan sebagai berikut :
1. Tanggal 1–30 Juli : Persiapan, koordinasi dan sosialisasi
2. Tanggal 1–30 Agustus: Pendataan subjek dan karakteristik nikah tidak tercatat.
3. Tanggal 1–15 September : Klasifikasi data dan rumuskan tindak lanjut.
4. Tanggal 16 Sept – 14 Nov : Pelaksanaan langsung (fasilitasi, pendampingan, bimbingan)
5. Tanggal 15–30 November: Pelaporan berjenjang.
6. Tanggal 1–30 Desember: Evaluasi dan publikasi hasil kegiatan.
Menurut Hasbirullah, masyarakat langsung datang ke KUA pada jam kerja.
Sementara itu, Lurah Maharani Ilham Novlindo menyambut baik surat edaran No. 6 tahun 2025 dan akan mensosialisasikan kepada RT RW se-Kelurahan Maharani yang kemudian akan di sampaikan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini terkendala dengan pencatatan pekawinan dan lebih sari itu juga mampu menyadarkan masyarakat agar tertib administrasi dan memahami dampak negatif bagi yang tidak mencatatkan perkawinannya.