Mandau (Inmas) - Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempimpin prosesi ikrar wakaf salah seorang warga
bernama Simpono yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat dan pembangunan
masjid. Prosesi ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di jalan tegar ujung RT. 05
RW. 17 Kelurahan Pematang Pudu pada pukul 20.00 WIB. Rabu (12/06/2024)
Pada kegiatan ini, SaimĀ menyampaikan bahwa semua
wakaf yang ada pastinya sudah dilengkapi dengan sertifikat wakaf,Ā untuk
memastikan keabsahan dan legalitas wakaf yang akan digunakanĀ dalamĀ pembangunan
masjid. Kepala KUA Kecamatan MandauĀ juga menekankan bahwa KUA memberikan
kemudahan dalam penerbitan AIW sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini
bertujuan untuk mendukung para wakif (orang yang mewakafkan harta) dalam
menjalankan niat baik mereka untuk pembangunan dan pengelolaan masjid.
"Semua wakaf yang telah disahkan melalui AIW dapat
menjadi wakaf produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan umat. Ini
merupakan langkah penting dalam memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk
kebaikan masyarakat," harapnya.
Acara penandatanganan dan penyerahan AIW ini adalah
langkah positif dalam pengelolaan wakaf untuk pembangunan dan pengelolaan
masjid di wilayah Kecamatan Mandau, serta menunjukkan komitmen KUA untuk
mendukung inisiatif wakaf yang berkelanjutan demi kesejahteraan Umat.
āIkrar wakaf adalah tahap awal dari proses
pelepasan harta untuk kepentingan wakaf. Proses selanjutnya adalah permohonan
yang ditujukan kepada Pemkab untuk mengeluarkan sertifikat tanah wakaf. Dan wakaf
bisa dilaksanakan apabila ada Wakif (orang yang memberi wakaf),Ā MauqufĀ atau
benda yang akan diwakafkan,Ā NazhirĀ atau pengelola
wakaf,Ā mauqul āalaihĀ atau penerima manfaat wakaf, dan Ikrar
wakaf yang diucapkan oleh Wakif secara lisanā. Jelas Saim selaku Kepala KUA
Kecamatan Mandau
Saim
juga mengucapkan terimakasih kepada muwakif dan berpesan kepada para nadzir
untuk selalu amanah dalam mengemban sebuah kepercayaan. Harus bertanggungjawab
atas keselamatan tanah wakaf yang merupakan aset Islam yang sangat berharga. beliau
juga mengingatkan agar sertifikat akta iktar wakafnya segera diurus agar status
hukumnya semakin kuat.
Sementara itu Simpono
selaku yang mewakafkan dan Muhammad Ridwan yang sebagai nadzir pun mengucapkan
terimakasih kepada Kepala KUA Kecamatan Mandau karena telah membantu proses
pembuatan akta ikrar wakaf ini, sehingga nadzir bisa lebih leluasa dalam
menggunakan tanah wakaf untuk pengembangan dan pembangunan Masjid Al-Muhajirin.
Tampak hadir dalam
kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh, Simpono selaku
yang mewakafkan, Muhammad Ridwan selaku Nadzir, dan Saksi-saksi serta beberapa
tokoh masyarakat lainnya.