0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Pimpin Pelaksanaan Ikrar Wakaf Pembangunan Masjid Al-Muhajirin Di Jalan Tegar Ujung Kelurahan Pematang Pudu

Ringkasan: Mandau (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempimpin prosesi ikrar wakaf salah seorang warga bernama Simpono yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat dan pembangunan masjid.

Mandau (Inmas) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempimpin prosesi ikrar wakaf salah seorang warga bernama Simpono yang mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat dan pembangunan masjid. Prosesi ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di jalan tegar ujung RT. 05 RW. 17 Kelurahan Pematang Pudu pada pukul 20.00 WIB. Rabu (12/06/2024)

Pada kegiatan ini, SaimĀ menyampaikan bahwa semua wakaf yang ada pastinya sudah dilengkapi dengan sertifikat wakaf,Ā untuk memastikan keabsahan dan legalitas wakaf yang akan digunakanĀ dalamĀ pembangunan masjid. Kepala KUA Kecamatan MandauĀ juga menekankan bahwa KUA memberikan kemudahan dalam penerbitan AIW sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendukung para wakif (orang yang mewakafkan harta) dalam menjalankan niat baik mereka untuk pembangunan dan pengelolaan masjid.

"Semua wakaf yang telah disahkan melalui AIW dapat menjadi wakaf produktif yang berkontribusi pada kesejahteraan umat. Ini merupakan langkah penting dalam memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk kebaikan masyarakat," harapnya.

Acara penandatanganan dan penyerahan AIW ini adalah langkah positif dalam pengelolaan wakaf untuk pembangunan dan pengelolaan masjid di wilayah Kecamatan Mandau, serta menunjukkan komitmen KUA untuk mendukung inisiatif wakaf yang berkelanjutan demi kesejahteraan Umat.

ā€œIkrar wakaf adalah tahap awal dari proses pelepasan harta untuk kepentingan wakaf. Proses selanjutnya adalah permohonan yang ditujukan kepada Pemkab untuk mengeluarkan sertifikat tanah wakaf. Dan wakaf bisa dilaksanakan apabila ada Wakif (orang yang memberi wakaf),Ā MauqufĀ atau benda yang akan diwakafkan,Ā NazhirĀ atau pengelola wakaf,Ā mauqul ā€˜alaihĀ atau penerima manfaat wakaf, dan Ikrar wakaf yang diucapkan oleh Wakif secara lisanā€. Jelas Saim selaku Kepala KUA Kecamatan Mandau

Saim juga mengucapkan terimakasih kepada muwakif dan berpesan kepada para nadzir untuk selalu amanah dalam mengemban sebuah kepercayaan. Harus bertanggungjawab atas keselamatan tanah wakaf yang merupakan aset Islam yang sangat berharga. beliau juga mengingatkan agar sertifikat akta iktar wakafnya segera diurus agar status hukumnya semakin kuat.

Sementara itu Simpono selaku yang mewakafkan dan Muhammad Ridwan yang sebagai nadzir pun mengucapkan terimakasih kepada Kepala KUA Kecamatan Mandau karena telah membantu proses pembuatan akta ikrar wakaf ini, sehingga nadzir bisa lebih leluasa dalam menggunakan tanah wakaf untuk pengembangan dan pembangunan Masjid Al-Muhajirin.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh, Simpono selaku yang mewakafkan, Muhammad Ridwan selaku Nadzir, dan Saksi-saksi serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.