Tembilahan (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Harun, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Likuidasi Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melalui platform Zoom Meeting pada Senin pagi (15/09/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas likuidasi aset bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Haji dan Umrah.
Rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PHU, Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota
se-Indonesia. Tujuan utama dari likuidasi Ditjen PHU ini adalah untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset dan keuangan
negara terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Menurut H. Harun, proses likuidasi ini menjadi langkah
strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan haji dan umrah. "Rapat
ini sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan likuidasi berjalan lancar
dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami di daerah siap mendukung penuh
setiap kebijakan dari pusat demi perbaikan tata kelola haji dan umrah di masa
mendatang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada perubahan struktural,
pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait urusan haji dan umrah, tidak akan
terganggu. "Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat Inhil. Proses likuidasi ini justru diharapkan dapat membuat
sistem menjadi lebih efisien dan transparan," jelasnya.
Rapat ini juga membahas berbagai hal teknis terkait serah
terima aset, dokumen, dan personel agar tidak ada kendala dalam proses
transisi. Seluruh peserta rakor diharapkan dapat memahami setiap arahan yang
diberikan agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan baik dan tepat
waktu. (Ria)