Bantan (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menerima kunjungan silaturahmi PJ Kades Bantan Air, Zulpandi, pada Selasa (02/09/2025) pukul 10.00 WIB di ruang kerjanya.
Pertemuan ini dipimpin Kepala KUA Kec. Bantan, Drs. H. Nasuha, dan fokus membahas pada konsultasi prosedur pernikahan, alur perceraian, serta penataan wakaf tanah warga agar tertib administrasi dan kuat secara hukum.
Dalam pengarahan, H. Nasuha menegaskan bahwa pendaftaran dan pemeriksaan nikah bagi warga Muslim dilakukan di KUA sesuai domisili calon pengantin, setelah berkas dari desa/kelurahan (model N1–N4, dan dokumen pendukung) lengkap. Pencatatan dilanjutkan di aplikasi SIMKAH, diikuti bimbingan pranikah/penasihatan, dan penetapan jadwal akad di balai nikah atau lokasi sesuai ketentuan.Â
Terkait perceraian, KUA menekankan bahwa putusan cerai dan akta cerai hanya dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. KUA berperan pada edukasi, konseling keluarga, serta verifikasi riwayat pernikahan, sedangkan proses hukum—pengajuan perkara, mediasi, hingga terbitnya Akta Cerai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)—sepenuhnya kewenangan pengadilan.Â
Pada sesi penataan wakaf tanah warga, H. Nasuha menjelaskan bahwa urusan wakaf sebaiknya diurus di KUA, bukan di kantor desa, karena KUA melalui Kepala KUA bertindak sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang berwenang membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)—dokumen otentik yang menjadi dasar penerbitan sertipikat wakaf di BPN dan pencatatan nazhir di BWI.
Pemerintah desa berperan penting dalam administrasi pendukung (mis. surat keterangan tidak sengketa/surat keterangan asal-usul tanah), pendataan aset sosial, dan pendampingan masyarakat, namun tidak dapat menggantikan AIW yang dibuat PPAIW di KUA.Â
Ringkas Prosedur (untuk warga)
A. Nikah di KUA (Muslim)
1. Urus N1–N4 di desa/kelurahan, siapkan KTP/KK, pas foto, dsb.
2. Daftar ke KUA domisili calon pengantin (umumnya domisili calon istri), pemeriksaan berkas & data SIMKAH.
3. Ikuti penasihatan; tetapkan waktu & tempat akad; pelaksanaan akad & pencatatan nikah.Â
B. Perceraian (Muslim)
1. Ajukan perkara ke Pengadilan Agama (cerai talak/cerai gugat).
2. Sidang, mediasi, dan pembuktian; putusan.
3. Akta Cerai terbit setelah putusan inkracht/ikrar talak (untuk cerai talak). KUA tidak menerbitkan akta cerai.Â
C. Wakaf Tanah
1. Siapkan dokumen: alas hak/sertipikat, SPPT PBB, KTP Wakif & Nazhir, surat keterangan tidak sengketa dari desa
2. Datang ke KUA untuk ikrar wakaf di hadapan PPAIW; terbit AIW/APAIW.
3. Lanjutkan ke BPN untuk sertipikat wakaf; registrasi Nazhir ke BWI; lakukan pengelolaan dan pelaporan.Â
Kenapa Urusan Wakaf Diurus di KUA (bukan di Desa)?
Kewenangan hukum: Pembuatan AIW adalah kewenangan PPAIW yang ditetapkan Menteri Agama, dan PPAIW berada di KUA. Tanpa AIW, wakaf tidak terpenuhi secara administrasi untuk sertipikasi dan pembinaan.Â
Peran desa tetap penting: desa membantu verifikasi sosial-wilayah dan dokumen pendukung, tetapi tidak menerbitkan AIW.Â
Sebagai penutup KUA Bantan dan Pemerintah Desa Bantan Air bersepakat memperkuat layanan publik melalui standarisasi berkas nikah, edukasi prosedur perceraian yang sesuai hukum, dan penertiban administrasi wakaf agar aset umat terlindungi dan termanfaatkan optimal. Jika diperlukan, KUA Bantan siap membuka posko layanan tematik (nikah, keluarga sakinah, wakaf) di desa secara berkala.