Bathin Solapan (Inmas) - Kepala KUA Bathin Solapan H. Surianto menyampaikan materi Pernikahan Usia Dini pada Pesera LDK Angkatan I MTsN 4 Bengkalis pada hari Jum'at, 1 maret 2024.
H. Surianto menjadi narasumber dengan penyampaian materi pernikahan usia dini dalam kegiatan LDK di MTsN 4 Bengkalis. Sebagai pertanyaan awal H. Surianto menanyakan tempat tanggal lahir kepala MTsN 4 Bengkalis kepada seluruh peserta LDK. Seluruh siswa mampu menjawab dengan benar.ย
Kemudian barulah H. Surianto menjelaskan materinya mengenai pernikahan usia dini. Salah satu terkait perkawinan yang diatur oleh negara adalah batasan usia. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. "bagaimana sebuah pernikahan disebut pernikahan dini?" tanya Supriyanto kepada seluruh peserta. Pernikahan usia diniย berarti pihak laki laki dan perempuan belum mencapai usia boleh menikah yaitu dibawah 19 tahun.
H. Surianto juga menjelaskan alasan dari diberlakukannya usia menikah 19 tahun adalah dilihat dari kondisi fisik dan psikis yang tergolong sudah mampu untuk berumah tangga. H. Surianto mengajak peserta putra dan putri MTsN 4 Bengkalis agar mempertimbangkan banyak hal sebelum menikah apalagi diusia yang saat ini memang belum matang. H. Surianto menutup materi dengan berharap agar siswa mampu mengikuti kegiatan LDK dengan baik dan diharapkan bisa berani maju kedepan untuk beropini. Kegiatan selesai pukul 16.00 dan dilanjutkan dengan persiapan sholat ashar