0 menit baca 0 %

Kepala KUA Bengkalis Berikan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Dini di Desa Kelapapati

Ringkasan: Bengkalis -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag., menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan dan penyuluhan pencegahan perkawinan dini di Desa Kelapapati, pada hari Selasa, 4 Juni 2024. Acara yang diselenggarakan di Aula Gedung Diklat Bengkalis, Jl.

Bengkalis -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag., menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan dan penyuluhan pencegahan perkawinan dini di Desa Kelapapati, pada hari Selasa, 4 Juni 2024. Acara yang diselenggarakan di Aula Gedung Diklat Bengkalis, Jl. Kelapapati Darat - Desa Kelapapati ini dihadiri oleh lebih kurang 65 orang peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Suhardi menyampaikan materi tentang pentingnya pencegahan perkawinan dini dan dampak negatifnya bagi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Ia juga menjelaskan tentang regulasi yang mengatur tentang perkawinan, termasuk batas usia minimal untuk menikah.

Suhardi menekankan bahwa perkawinan dini dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental anak, terutama bagi anak perempuan. Anak perempuan yang menikah dini lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta lebih rentan terhadap penyakit menular seksual. Selain itu, perkawinan dini juga dapat menghambat pendidikan anak dan membatasi peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Suhardi mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam mencegah perkawinan dini di Desa Kelapapati. Ia meminta kepada orang tua untuk tidak menikahkan anak mereka di bawah usia minimal, dan kepada para pemuda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perkawinan dini.

Kegiatan pelatihan dan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan dini, dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam mencegahnya.Â