Bukit Batu (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Batu, Ahmad Syahril, S.Ag, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Stop Pernikahan Dini yang dilaksanakan di Desa Tanjung Leban, pada Jumat, (12/12/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, tentang dampak negatif pernikahan usia dini baik dari aspek kesehatan, pendidikan, psikologis, maupun hukum. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan orang tua.
Dalam penyampaian materinya, Ahmad Syahril, S.Ag menegaskan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan rumah tangga, termasuk tingginya angka perceraian dan risiko kesehatan bagi ibu dan anak. Ia juga menjelaskan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur batas usia minimal menikah serta pentingnya kesiapan lahir dan batin sebelum membangun rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya soal sah secara agama, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Tanjung Leban dapat bersama-sama berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini dan mendukung tumbuh kembang generasi muda yang lebih sehat, berpendidikan, dan berakhlak mulia.