Siak (Inmas) – Jum’at (19-02-2021) - Penyuluh agama Islam non PNS merupakan pegawai perintah yang diangkat,ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat. Penyuluh agama Islam non PNS merupakan mitra Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin, Tugas penyuluhan bidang keislaman dan pembangunan mengacu pada pedoman keputusan direktur jenderal nomor 298 tahun 2017. Tugas penyuluh agama ditengah-tengah masyarakat adalah menyusun,dan menyiapkan program, melaksanakan dan melaporkan serta mengevaluasi/memantau hasil pelaksanaan, memberikan bimbingan dan konsultasi,memberikan arahan dalam peningkatan ketaqwaan dan kerukunan umat beragama serta keikutsertaan dalam keberhasilan pembangunan di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian untuk mengawali kegiatan setiap penyuluh Kepala KUA memberikan arahan tupoksi dan program penyuluhan diantaranya safari jumat untuk bisa berdekatan dengan masyarakat sembari menerima masukan dan memberikan informasi dari masyarakat, tentang penulisan artikel atau kegiatan bertujuan untuk memotivasi para penyuluh untuk berbenah dan menambah wawasan.
Kepala KUA Bungaraya Berikan arahan tupoksi dan program kepada PAI Non-PNS
Ringkasan:
Siak (Inmas) Jum at (19-02-2021) - Penyuluh agama Islam non PNS merupakan pegawai perintah yang diangkat,ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.