0 menit baca 0 %

Kepala KUA Bungaraya Berikan arahan tupoksi dan program kepada PAI Non-PNS

Ringkasan: Siak (Inmas) Jum at (19-02-2021) - Penyuluh agama Islam non PNS merupakan pegawai perintah yang diangkat,ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang  secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.

Siak (Inmas) – Jum’at (19-02-2021) - Penyuluh agama Islam non PNS merupakan pegawai perintah yang diangkat,ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang  secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat. Penyuluh agama Islam non PNS merupakan mitra Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin, Tugas penyuluhan bidang keislaman dan pembangunan mengacu pada pedoman keputusan direktur jenderal nomor 298 tahun 2017. Tugas penyuluh agama ditengah-tengah masyarakat adalah menyusun,dan menyiapkan program, melaksanakan dan melaporkan serta mengevaluasi/memantau hasil pelaksanaan, memberikan bimbingan dan konsultasi,memberikan arahan dalam peningkatan ketaqwaan dan kerukunan umat beragama serta  keikutsertaan dalam keberhasilan pembangunan di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian untuk mengawali kegiatan setiap penyuluh Kepala KUA memberikan arahan tupoksi dan program  penyuluhan diantaranya safari jumat untuk bisa berdekatan dengan masyarakat  sembari menerima masukan dan memberikan  informasi  dari masyarakat, tentang penulisan  artikel atau kegiatan bertujuan  untuk memotivasi para penyuluh  untuk  berbenah  dan menambah  wawasan.