Siak (Kemenag) - Kamis,
(27/06/2024) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak telah dilaksanakan
acara Sosialisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif yang diikuti
oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam pada KUA
Kecamatan Se Kabupaten Siak.
Acara yang ditaja oleh Badan
Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak bekerjasama dengan Kantor Kemenag
Kabupaten Siak ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
Islam Kantor Kemenag Siak, Harman. Dalam Sambutannya, Harman menegaskan bahwa berjalannya
pengembangan wakaf produktif ini dibutuhkan komitmen lintas sektoral.
“pengembangan wakaf produktif ini
dibutuhkan komitmen penuh lintas sektoral baik KUA, Penyuluh Agama Islam, BWI, maupun
Pemerintah Daerah. Untuk itu kami berharap agar semua pihak yang terlibat saling
membangun komunikasi dan berkoordinasi agar pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif
berjalan sesuai dengan harapan”. Tutup Harman. Adapun yang bertindak sebagai
narasumber pada kegiatan ini Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau H. Abdul
Rasyid Suharto Pua Upa, M.Ed.
Wakaf produktif adalah harta
benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan
produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf
tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain –
lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan
untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan
dan jasa yang manfaat nya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari
keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang –
orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. (Hd)