0 menit baca 0 %

Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif

Ringkasan: Siak (Kemenag) - Kamis, (27/06/2024) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak telah dilaksanakan acara Sosialisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif yang diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Se Kabupaten Siak.Acara yang...

Siak (Kemenag) - Kamis, (27/06/2024) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak telah dilaksanakan acara Sosialisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif yang diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Se Kabupaten Siak.

Acara yang ditaja oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kabupaten Siak ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Siak, Harman. Dalam Sambutannya, Harman menegaskan bahwa berjalannya pengembangan wakaf produktif ini dibutuhkan komitmen lintas sektoral.

“pengembangan wakaf produktif ini dibutuhkan komitmen penuh lintas sektoral baik KUA, Penyuluh Agama Islam, BWI, maupun Pemerintah Daerah. Untuk itu kami berharap agar semua pihak yang terlibat saling membangun komunikasi dan berkoordinasi agar pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif berjalan sesuai dengan harapan”. Tutup Harman. Adapun yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, M.Ed.

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaat nya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf. (Hd)