Kuansing Kemenag , Pada Hari ini Senen tanggal 22 September 2025 bertempat di ruangan kepala Kua — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Inuman, Firdaus, memberikan layanan konsultasi pernikahan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi dan bimbingan dalam menghadapi berbagai persoalan terkait pernikahan. Konsultasi ini dilaksanakan sebagai upaya KUA untuk memberikan pemahaman hukum dan agama secara benar kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, muncul salah satu permasalahan dari warga yang mengutarakan niat keluarga untuk menikahkan anak kemenakan yang masih berada di bawah umur belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Karena usia calon mempelai yang belum memenuhi batas minimal pernikahan, pihak keluarga berencana untuk melangsungkan pernikahan secara diam-diam atau biasa dikenal dengan istilah "nikah sirri".
Menanggapi hal ini, Firdaus menegaskan pentingnya menghindari praktik nikah sirri. Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, baik dari segi hukum, hak-hak perempuan dan anak, maupun administrasi kependudukan.
"Nikah sirri sebaiknya dihindari. Kita bisa mencari solusi yang sesuai aturan, salah satunya dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama," ujar Firdaus.
Firdaus juga menyampaikan bahwa KUA siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur dispensasi nikah, serta mendukung keluarga dalam menempuh jalur hukum yang sah agar pernikahan dapat tercatat dan memiliki kekuatan hukum.
"Kami di KUA siap membantu dan membimbing masyarakat agar setiap pernikahan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi kedua mempelai dan anak-anak mereka di masa depan," tambahnya.
Melalui kegiatan konsultasi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama, serta terhindar dari risiko hukum dan sosial akibat pernikahan yang tidak tercatat.(Fir NN )