Kuansing (Kemenag) - Kepala KUA Kec. Inuman Firdaus Memberikan Penasehatan BP4 kepada dua pasang calon pengantin (Catin) pada hari Rabu (22/01) di Ruang nikah kantor KUA Kec. Inuman.
Dua Pasang calon pengantin yaitu Ade Pramana Putra dan Uci Dwi Jayati dari Desa Lebuh Lurus, Akuizalau Gaho dan Wika Yurna dari Desa Pulau Busuk.
Kegiatan Penasihatan Pranikah ini wajib diikuti oleh seluruh Calon Pengantin yang akan melaksanakan Pernikahan dalam wilayah Kec. Inuman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Hal ini bertujuan dalam rangka memberikan pengetahuan dan bekal kepada Calon Pengantin dalam membina Rumah Tangga," kata Firdaus.
"Pernikahan ini harus diawali dengan niat yang baik yaitu Ibadah Kepada Allah dan niat melaksanakan sunnah Rasulullah SAW, bukan karena nafsu dan cinta sesaat. Insya Allah kalau semuanya diawali dengan niat yang baik maka kedepan akan membentuk keluarga/rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah," ungkapnya.
Oleh karena itu, setiap calon pengantin wajib untuk mengikuti pembekalan yang dilaksanakan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di setiap KUA.Â
Beliau berharap kepada  suami catin dalam hidup berumah tangga harus memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraaan keluarganya, memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga baik secara materi maupun rohani.
"Selain itu, kewajiban istri hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas dalam norma agama yang telah ditentukan, maksudnya mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga," tutur Firdaus .(Jn)