Bantan (Kemenag) - Bertempat di ruang kerja KUA Kecamatan Bantan, Kepala KUA bersama staf menerima kunjungan pasutri bernama Halimah yang mengadukan permasalahan terkait belum memiliki buku nikah resmi Kamis, (13/11/2025) pada pukul 14.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KUA Bantan memberikan penjelasan dan solusi hukum agar pernikahan mereka dapat diakui secara sah oleh negara. KUA mengarahkan pasutri tersebut untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, barulah KUA dapat menerbitkan buku nikah resmi sebagai bukti legal pernikahan mereka.
Kepala KUA Bantan, Drs. H. Nasuha, menjelaskan bahwa langkah isbat nikah merupakan prosedur yang benar bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.
“Kami selalu siap membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar pernikahannya dapat disahkan secara hukum. Melalui isbat nikah di Pengadilan Agama, pasangan akan memperoleh kepastian hukum, dan setelah itu KUA dapat menerbitkan buku nikah secara resmi,” ujar beliau.
Beliau juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi di bawah naungan KUA guna menghindari berbagai dampak hukum dan sosial di kemudian hari.
“Kami mengimbau agar setiap pasangan tidak menunda legalisasi pernikahan. Buku nikah bukan hanya bukti administrasi, tetapi juga jaminan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak mereka,” tambahnya.
Dengan adanya arahan dan pendampingan dari KUA Bantan, diharapkan masyarakat semakin paham tentang pentingnya legalitas pernikahan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.