Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec.
Bantan H. Nasuha menghadiri kegiatan Bimtek UPZ Masjid dan Musholla sekaligus memimpin
pembacaan doa yang di taja oleh Baznas Kab. Bengkalis tepatnya di Aula Kantor
Camat Bantan Selasa, 27 Februari 2024.
Bupati Bengkalis yang di
wakili oleh Asisten I Andris Warsono membuka secara resmi pelaksanaan Bimtek
Unit Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat (UPZ) untuk Masjid dan Musholla Se-Kecamatan
Bantan.
Kegiatan ini adalah dalam
rangka optimalisasi pengumpulan, pendistribusian, penatausahaan, dan
pendayagunaan zakat (Fitrah & Mal), Infaq, dan Sedekah, pada tataran Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di Masjid dan Musholla.
Ketua Panitia Dedep Saputra
menyampaikan “bahwa kegiatan ini ditujukan untuk silaturahmi, kemudian
penguatan, pengumpulan dan pendistribusian zakat infak dan sedekah.
"Intinya bagaimana
pengisian format seragam dan cara pengisiannya, agar pengelolaan zakat, infaq
dan sedekah, dapat dilakukan dengan optimal". Ungkap Dedep
Peserta Bimtek UPZ ini,
terdiri dari 86 orang pengurus masjid dan para Amil Zakat se-Kecamatan Bantan.
Ketua Baznas Kab Bengkalis
Ismail dalam kasempatannya menyampaikan bahwa tercapainya pendistribusian zakat
infaq dan sedekah ini, mesti benar-benar sampai pada penerima yang berhak dan ada banyak orang
miskin di Kab. Bengkalis khususnya di Kec. Bantan, maka dengan penyaluran dan
pengelolaan yang benar kita dapat bersama-sama bersinergi dengan Pemerintah
Kab. Bengkalis untuk berupaya meningkatkan ekonomi umat.
“Pada saat sekarang pun jika
dilihat dari perkembangan dan banyaknya lembaga zakat yang ada, selayaknya
Zakat Infak dan Sedekah ini, mampu meningkatkan masyarakat sebagai mustahiq
menjadi muzakki, karena dengan pengelolaan yang benar dan terarah, tujuan ZIS
ini dapat tercapai.” Jelasnya.
Berbagai langkah mungkin
perlu dipertimbangkan atau perlu melakukan jemput bola bagi Umat Islam yang akan
memberikan zakat, sedekah, atau infak yang akan di sumbangkan.
“Dari sisi pendistribusian, juga perlu mendapat perhatian, kiranya mereka yang memperoleh dana bantuan, adalah mereka benar-benar yang layak mendapatkanya. Oleh sebab itu penilaian sarat penerima harus benar-benar di seleksi dengan cermat. Hal ini untuk meningkatkan status mustahik menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan ekonomi masyarakat.” Pungkas Ismail. (Timredaksikuakecbantan).