0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Hadiri Musrenbang Kecamatan Bantan

Ringkasan: BANTAN (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk tingkat Kecamatan Bantan tepatnya di Aula Kantor Camat Bantan Selasa, 23 Januari 2024.Pelaksanaan (Musrenbang) ini adalah untuk kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah...

BANTAN (Inmas) - Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk tingkat Kecamatan Bantan tepatnya di Aula Kantor Camat Bantan Selasa, 23 Januari 2024.

Pelaksanaan (Musrenbang) ini adalah untuk kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 tingkat Kecamatan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang biasa di singkat Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/ stakeholders di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/ Kelurahan serta menyepakati usulan kegiatan lintas Desa/ Kelurahan di Kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan anggaran tahun mendatang.

Kegiatan Musrenbang Kecamatan dibuka dengan sambutan Bupati Bengkalis yang di wakili oleh Staf Ahli di bidang perekonomian Johan Safri. Bupati  Bengkalis  dalam sambutannya mengatakan “Momen Musrenbang ini bisa menjadi landasan, menjadi pijakan yang kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, memilik konektivitas dan sinergitas baik dari struktur pemerintahan terkecil yaitu desa dengan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dan pusat”.

Adapun tujuan Musrenbang Kecamatan ini di selenggarakan adalah untuk :

1.  Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

2.    Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.

3.   Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi OPD.

Hasil penetapan usulan kegiatan di tingkat Kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing OPD. (Timredaksikuakecbantan).