0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Lakukan Pembinaan Ubudiyah dan Pemahaman Halal-Haram Kepada Mualaf

Ringkasan: Bantan (Kemenag)  - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha bersama tim kembali menunjukkan komitmennya dalam membina umat Islam, khususnya para mualaf. Pada hari Selasa,(12/08/2025) pukul 09.00 WIB, H. Nasuha melaksanakan pembinaan khusus kepada seorang mualaf bernama Tirsa yan...

Bantan (Kemenag)  - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan H. Nasuha bersama tim kembali menunjukkan komitmennya dalam membina umat Islam, khususnya para mualaf. Pada hari Selasa,(12/08/2025) pukul 09.00 WIB, H. Nasuha melaksanakan pembinaan khusus kepada seorang mualaf bernama Tirsa yang baru saja mengikrarkan dua kalimat syahadat di musholla Al Muhajirin Desa Berancah.

Dalam pembinaan tersebut, Kepala KUA bersama tim lebih menekankan pada aspek ubudiyah (peribadatan) sebagai dasar hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ubudiyah merupakan salah satu hal paling fundamental dalam ajaran Islam dan menjadi pondasi utama dalam membangun keimanan serta ketakwaan.

1. Pembagian Ibadah dalam Islam

Ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua bentuk utama. Pertama Ibadah Mahdhah (ibadah khusus) yaitu ibadah yang telah ditentukan bentuk, tata cara, waktu, dan jumlahnya oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak boleh diubah. Contohnya:Shalat lima waktu, Puasa Ramadan, Zakat, dan Haji

Kedua, Ibadah Ghairu Mahdhah (ibadah umum), yaitu segala bentuk perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah, meski tidak diatur secara spesifik dalam syariat. Contohnya: menolong sesame, membuang duri di jalan, dan mendidik anak dengan ikhlas

KUA Bantan juga menekankan pentingnya memahami bahwa ibadah bukan hanya ritual semata, namun juga mencakup setiap aspek kehidupan yang diniatkan karena Allah SWT.

2. Pemahaman Tentang Halal dan Haram

Setelah membahas ibadah, pembinaan dilanjutkan dengan pengenalan terhadap prinsip halal dan haram dalam Islam. Halal berarti sesuatu yang dibolehkan, sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang keras oleh syariat.

KUA Bantan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hal-hal yang diharamkan akan berdampak pada kehidupan dunia dan akhirat. Di dunia, pelaku haram bisa menghadapi masalah hukum, kerusakan fisik, serta kehancuran moral. Di akhirat, mereka terancam hukuman dan azab kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Melalui pembinaan ini, diharapkan  Tirsa sebagai mualaf dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh), serta menjadi bagian dari masyarakat Muslim yang beriman dan bertakwa.

Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha, menyatakan bahwa pembinaan terhadap mualaf akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan umat.

"Kita ingin memastikan para mualaf tidak hanya sekadar masuk Islam secara lisan, tapi juga benar-benar memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari," ujar beliau