Bantan (Inmas) - Kepala KUA Kec.
Bantan H. Nasuha memandu pelaksanaan Ikrar wakaf salah satu warga desa Suka Maju di Ruang Balai Nikah KUA Kec.
Bantan Senin, 5 Februari 2024.
Ikrar wakaf merupakan
pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf tentang
kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu.
Demikian disampaikan Kepala
KUA Kecamatan Bantan sewaktu memimpin pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Ruang
Balai Nikah KUA Kecamatan Bantan dengan dihadiri oleh Sumadi sebagai
wakif, kemudian Supriyadi sebagai Nadzir wakaf, tokoh agama, dan para saksi
dari Desa Suka Maju dan staf KUA Kec. Bantan.
Lebih lanjut H. Nasuha
mengatakan bahwa Ikrar Wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf
untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya
status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara
keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya. Disamping itu untuk
mencegah terjadinya sengketa dalam kasus dimana setelah wakif meninggal dunia,
sebagian ahli warisnya menolak dan tidak mengakui bahwa benda yang dimaksud
adalah benda wakaf.
“Ikrar Wakaf wajib
dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah
wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara
wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat
dengan nadzirnya. Disamping itu untuk mencegah terjadinya sengketa dalam kasus
dimana setelah wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya menolak dan tidak
mengakui bahwa benda yang dimaksud adalah benda wakaf”. Ungkap H. Nasuha
Sumadi sebagai wakif menuturkan bahwa dirinya dengan keikhlasannya dan karena Allah berniat mewakafkan tanahnya untuk kepentingan sosial keagamaan, sebagai bekalnya besok diakhirat. Kemudian Sumadi juga berujar semoga sedikit yang bisa diwakafkan ini dapat bermanfaat.
Sedangkan Supriyadi selaku
Nadzir yang menerima wakaf itu mengatakan bahwa dirinya akan menjaga,
mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf itu sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
“Saya Akan berusaha menjaga,
mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,
dan peruntukannya. Serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf”, Jelas Supriyadi.
(Timredaksikuabantan)