Bantan (Kemenag) - Kepala
KUA Kecamatan Bantan H.Nasuha menerima kunjungan dari salah satu pasangan suami
istri atas nama Oktaviani, yang datang untuk berkonsultasi mengenai proses
perceraian Rabu, 16/07/2025. Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut, pihak KUA
menjelaskan bahwa proses perceraian secara resmi harus melalui pengadilan
agama.
Namun sebelum sampai ke
ranahnya pengadilan, KUA Kec. Bantan akan berusaha melakukan upaya mediasi
terlebih dahulu dengan mendatangkan pihak suami. Langkah ini dilakukan sebagai
bentuk ikhtiar penyelesaian secara kekeluargaan, sesuai prinsip agama dan
peraturan yang berlaku.
Pihak KUA juga menegaskan
bahwa meskipun perkara dilanjutkan ke pengadilan, proses mediasi tetap akan
menjadi tahapan awal sebelum sidang perceraian dilakukan.
Upaya mediasi ini diharapkan
dapat menjadi solusi damai bagi pasangan yang berselisih, serta sebagai bentuk
perlindungan terhadap keutuhan rumah tangga sesuai dengan tugas dan fungsi KUA
sebagai pelayan umat dalam urusan keagamaan.