0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Terima Kunjungan Pasutri Terkait Proses Perceraian

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Bantan H.Nasuha menerima kunjungan dari salah satu pasangan suami istri atas nama Oktaviani, yang datang untuk berkonsultasi mengenai proses perceraian Rabu, 16/07/2025. Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut, pihak KUA menjelaskan bahwa pro...

Bantan (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Bantan H.Nasuha menerima kunjungan dari salah satu pasangan suami istri atas nama Oktaviani, yang datang untuk berkonsultasi mengenai proses perceraian Rabu, 16/07/2025. Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut, pihak KUA menjelaskan bahwa proses perceraian secara resmi harus melalui pengadilan agama.

Namun sebelum sampai ke ranahnya pengadilan, KUA Kec. Bantan akan berusaha melakukan upaya mediasi terlebih dahulu dengan mendatangkan pihak suami. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar penyelesaian secara kekeluargaan, sesuai prinsip agama dan peraturan yang berlaku.

Pihak KUA juga menegaskan bahwa meskipun perkara dilanjutkan ke pengadilan, proses mediasi tetap akan menjadi tahapan awal sebelum sidang perceraian dilakukan.

Upaya mediasi ini diharapkan dapat menjadi solusi damai bagi pasangan yang berselisih, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap keutuhan rumah tangga sesuai dengan tugas dan fungsi KUA sebagai pelayan umat dalam urusan keagamaan.