Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Selasa 26 Maret 2024/15 Ramadhan 1445 H, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I salurkan zakat konsumtif dari Baznas Kab. Inhu berupa paket sembako.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Dody Irawan bahwasanya jumlah paket sembako yang diserahkan oleh Baznas Kab. Inhu untuk Kec. Batang Peranap sebanyak 10 paket.(tulang)