Bengkalis
(Inmas) - Bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Bengkalis, hari ini Kamis
(2/5/2024) telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf oleh Kepala
KUA Kec. Bengkalis untuk Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq.
Proses
penyerahan akta ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bengkalis,
Suhardi, S.Ag., didampingi oleh Apriyono Asri, pegawai bagian wakaf. Penerima
akta adalah pengurus Nazhir Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq, yang diwakili oleh
kuasa Ahli Waris Alm. Aspul Anwar bin H.Tarmizi. Lokasi tanah wakaf yang
dimaksud terletak di Jalan Bantan Senggoro.
Menurut
Suhardi, "Pembuatan Akta Ikrar Wakaf ini dilakukan untuk memperkuat
landasan hukum kepemilikan tanah wakaf dan menghindari terjadinya sengketa di
masa depan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan
diresmikannya Akta Ikrar Wakaf ini, Suhardi berharap pengelolaan tanah wakaf
Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, dan
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Turut
hadir dalam acara ini, ahli waris, staff KUA, tokoh masyarakat setempat, dan
para pengurus masjid.