Kuansing (Inmas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I., memandu proses Ikrar Taukil Wali terhadap Indra Gunawan sebagai saudara kandung atau wali nikah calon pengantin perempuan yang bernama Sriwati Astuti. Proses taukil wali ini dilakukan sehubungan dengan tidak bisa hadirnya wali nikah pada prosesi akad nikah saudara kandungnya karena kondisi kesehatan.Â
Indra Gunawan sebagai adik kandung dari calon mempelai perempuan berikrar wali dihadapan 2 (dua) orang saksi dan dipandu oleh Kepala KUA Kec. Kuantan Mudik yang dilaksanakan pada hari, Selasa (30/04/2024) di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Kuantan Mudik. Ikrar wali ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pernikahan kakak kandungnya dengan seorang laki-laki yang bernama Marpulis. Mereka akan melangsungkan proses akad nikah di Balai Nikah KUA Kec. Â Kuantan Mudik.Â
Ikrar taukil wali yang dibuktikan dengan adanya Surat Ikrar Berwakil Wali, hal seperti ini biasa dilakukan apabila seorang wali nikah berhalangan hadir sebab suatu hal. Disaat pelaksanaan akad nikah, maka boleh diwakilkan kepada wali nasab yang lain, atau Kepala KUA, atau Penghulu (wali hakim) yang ditunjuk oleh negara. Proses taukil wali kali ini disaksikan oleh 2 orang saksi, Riyon Hartono, S.Pd.I., dan Yudhi Zetya Gangga, pegawai KUA Kec. Kuantan Mudik.Â
Surat Ikrar Taukil Wali merupakan salah satu dokumen penting sebagai persyaratan bagi setiap catin yang ingin melaksanakan pernikahan apabila tidak bisa dihadiri oleh wali nasabnya. Selain itu Surat Ikrar Taukil Wali berguna sebagai bentuk kelengkapan dan tanggungjawab fisik untuk pernikahan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama, sehingga tidak akan menimbulkan tentang persoalan hukum dibelakang hari. (YZG)