Indragiri Hulu, (Inmas). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.Â
Menindaklanjuti surat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lubuk Batu Jaya Nomor: 05/PP.04.1-SD/1402-12/2024, Tanggal: 23 Januari 2024, Hal: Permintaan Rohaniawan, maka pada hari Kamis 25 Januari 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Saerozi, S.Ag.,M.Pd.I bertugas selaku Rohaniawan Muslim Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se-Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tempat: GOR Desa Sungai Beras-Beras.(tulang)