0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Mandau Berikan Layanan Konsultasi Warisan

Ringkasan: Mandau (Kemenag) Kepala KUA Mandau Saim menjelaskan tentang hukum waris dalam islam kepada Abdullah yang datang ke KUA Mandau Senin,28/07/2025. Kegiatan ini juga didampingi oleh penyuluh agama islam Muhammad Soleh. Saim menyambut hangat kedatangan Abdullah bersama dengan istrinya.

Mandau (Kemenag) – Kepala KUA Mandau Saim menjelaskan tentang hukum waris dalam islam kepada Abdullah yang datang ke KUA Mandau Senin,28/07/2025. Kegiatan ini juga didampingi oleh penyuluh agama islam Muhammad Soleh.

Saim menyambut hangat kedatangan Abdullah bersama dengan istrinya. Kedatangan mereka ke kantor KUA adalah untuk menanyakan tentang hukum waris dalam islam karena orangtua nya baru saja meninggal dunia. Kedatangan tersebut disambut hangat oleh Saim di aula KUA Mandau.

Dalam kegiatan tersebut Saim menjelaskan secara detail tentang hukum waris kepada Abdullah. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi menjadi beberapa golongan, seperti: Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian ahli waris lainnya dibagikan. Faraidh: Ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, seperti anak, suami/istri, orang tua, dan lain-lain. Ahli waris memiliki hak untuk menerima harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku.

“adapun jatah bagian amasing-masing itu sesuai dengan yang diatur dalam alqur an adalah anak laki-laki mendapatkan 2 kali lipat bagian anak perempuan. Suami, Jika suami memiliki anak, ia mendapatkan 1/4 dari harta warisan. Jika suami tidak memiliki anak, ia mendapatkan 1/2 dari harta warisan. Istri, Jika istri memiliki anak, ia mendapatkan 1/8 dari harta warisan. Jika istri tidak memiliki anak, ia mendapatkan 1/4 dari harta warisan.  Orang Tua, Ayah mendapatkan bagian yang telah ditentukan jika memiliki anak, atau mendapatkan sisa harta warisan jika tidak memiliki anak. Ibu mendapatkan 1/6 dari harta warisan jika memiliki anak, atau 1/3 jika tidak memiliki anak.  Saudara, Saudara laki-laki dan perempuan kandung, atau saudara laki-laki dan perempuan seayah, atau saudara laki-laki dan perempuan seibu. Pembagian ini sesuai dengan yang di dalam alqur an” tambah Saim.

Ia juga menjelaskan tentang tata cara pembagian harta warisan , yaitu pertama  menghitung total harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Kedua mengidentifikasi siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta warisan. Ketiga  menentukan bagian masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Keempat membagi harta warisan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris. Dalam proses pembagian harta warisan, perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti, Utang dan kewajiban yang harus dibayar terlebih dahulu,  biaya pengurusan jenazah dan biaya lainnya, bagian ahli waris yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Pembagian harta warisan sebaiknya dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Jika perlu, dapat meminta bantuan dari ahli waris atau pihak yang berkompeten dalam hukum waris Islam.

“Semoga semua keluarga menerima tentang hukum waris dan pembagiannya ini, kalau nanti ada yang kurang jelas silahkan menghubungi kami pihak KUA Mandau, insyaa Allah kita siap membantu”tutup Saim.