Mandau (Kemenag) –
Kepala KUA Mandau Saim menjelaskan tentang hukum waris dalam islam kepada
Abdullah yang datang ke KUA Mandau Senin,28/07/2025. Kegiatan ini juga
didampingi oleh penyuluh agama islam Muhammad Soleh.
Saim menyambut hangat
kedatangan Abdullah bersama dengan istrinya. Kedatangan mereka ke kantor KUA
adalah untuk menanyakan tentang hukum waris dalam islam karena orangtua nya
baru saja meninggal dunia. Kedatangan tersebut disambut hangat oleh Saim di
aula KUA Mandau.
Dalam kegiatan
tersebut Saim menjelaskan secara detail tentang hukum waris kepada Abdullah.
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari seseorang
yang telah meninggal dunia. Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi menjadi
beberapa golongan, seperti: Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan sisa harta
warisan setelah bagian ahli waris lainnya dibagikan. Faraidh: Ahli waris yang
mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, seperti anak,
suami/istri, orang tua, dan lain-lain. Ahli waris memiliki hak untuk menerima
harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku.
“adapun jatah bagian
amasing-masing itu sesuai dengan yang diatur dalam alqur an adalah anak
laki-laki mendapatkan 2 kali lipat bagian anak perempuan. Suami, Jika suami
memiliki anak, ia mendapatkan 1/4 dari harta warisan. Jika suami tidak memiliki
anak, ia mendapatkan 1/2 dari harta warisan. Istri, Jika istri memiliki anak,
ia mendapatkan 1/8 dari harta warisan. Jika istri tidak memiliki anak, ia
mendapatkan 1/4 dari harta warisan.Â
Orang Tua, Ayah mendapatkan bagian yang telah ditentukan jika memiliki
anak, atau mendapatkan sisa harta warisan jika tidak memiliki anak. Ibu
mendapatkan 1/6 dari harta warisan jika memiliki anak, atau 1/3 jika tidak
memiliki anak. Â Saudara, Saudara
laki-laki dan perempuan kandung, atau saudara laki-laki dan perempuan seayah,
atau saudara laki-laki dan perempuan seibu. Pembagian ini sesuai dengan yang di
dalam alqur an” tambah Saim.
Ia juga menjelaskan
tentang tata cara pembagian harta warisan , yaitu pertama menghitung total harta warisan yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Kedua mengidentifikasi siapa saja ahli
waris yang berhak menerima harta warisan. Ketiga menentukan bagian masing-masing ahli waris
berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Keempat membagi
harta warisan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing
ahli waris. Dalam proses pembagian harta warisan, perlu mempertimbangkan
beberapa hal, seperti, Utang dan kewajiban yang harus dibayar terlebih
dahulu, biaya pengurusan jenazah dan
biaya lainnya, bagian ahli waris yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an.
Pembagian harta warisan sebaiknya dilakukan dengan adil dan sesuai dengan
ketentuan hukum waris Islam. Jika perlu, dapat meminta bantuan dari ahli waris
atau pihak yang berkompeten dalam hukum waris Islam.
“Semoga semua
keluarga menerima tentang hukum waris dan pembagiannya ini, kalau nanti ada
yang kurang jelas silahkan menghubungi kami pihak KUA Mandau, insyaa Allah kita
siap membantu”tutup Saim.