Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan petugas penyelenggara ibadah haji agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya.
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: 193/Kw.04.4.Hj.02/04/2024, Tanggal: 24 April 2024, Perihal: Undangan, maka pada hari Senin 29 April 2024, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., MH selaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi Tahun 1445 H/2024 M pada Layanan Pembimbing Ibadah Kloter menghadiri acara Konsolidasi, Silaturahmi dan Tasyakuran Pemberangkatan Petugas Haji Provinsi Riau (PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, PHD dan Bimbad KBIH Provinsi Riau Tahun 1445 H/2024 M. Tempat: Aula Atas Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Puncak acara diakhiri dengan tepung tawar. Prosesi tepung tawar yang dilaksanakan merupakan bagian dari tradisi dan doa (spiritual) sebelum keberangkatan mereka ke tanah suci dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai petugas haji dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah haji.(tulang)