0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Rengat Barat Yusrianto, S.H.I; Akad Nikah Di Balai Nikah KUA Rp. 0,- dan Data Kependudukan Terbaru (KTP & KK) Pengantin Diterbitkan Disdukcapil

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Jum at 1 Maret 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Ur...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 

Jum’at 1 Maret 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Robby Rahmansyah bin Herman dengan Murhalimah Purnama Sari binti Nuruddin. Salah seorang saksi nikah Staff KUA Kec. Rengat Barat, Muspian Irawan, S.Pd.I. 

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar Yusrianto.

Bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pencatatan akad nikah di KUA Kecamatan Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah serta dengan waktu masa kerja 10 s.d 15  hari penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru oleh Disdukcapil Kab. Inhu. Penerbitan KTP & KK baru pasca menikah merupakan atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah terlebih dahulu disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk diproses dalam rangka penerbitan data baru pasca menikah, demikian disampaikan Yusrianto.(tulang)